Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (0435) 821000 | [email protected]

Layanan WBP & Kunjungan

Standar Pelayanan

Informasi Layanan Pemasyarakatan

Layanan berikut diselenggarakan untuk memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

01

Kunjungan

Kunjungan tatap muka keluarga sesuai jadwal resmi.

Lihat ketentuan →
02

Titipan Barang

Layanan penitipan kebutuhan pokok warga binaan.

Lihat detail →
03

Video Call

Komunikasi jarak jauh bagi keluarga warga binaan.

Cara mengajukan →
04

Layanan Informasi

Informasi layanan dan pengaduan masyarakat.

Hubungi kami →

Jadwal Layanan Kunjungan

Hari & Kategori PengunjungJam LayananKeterangan
Senin - Tahanan Pidana Umum 09.00 - 13.00 WITA Kunjungan tatap muka
Selasa - Narapidana Pidana Umum 09.00 - 13.00 WITA Kunjungan tatap muka
Rabu - Tahanan Pidana Khusus 09.00 - 13.00 WITA Kunjungan tatap muka
Kamis - Narapidana Pidana Khusus 09.00 - 13.00 WITA Kunjungan tatap muka

Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan jadwal akan diinformasikan melalui halaman pengumuman website ini.

Syarat dan Ketentuan Kunjungan

  1. Kunjungan dibuka untuk keluarga inti warga binaan (orang tua, suami/istri, anak, atau saudara sekandung).
  2. Pengunjung wajib membawa identitas asli (KTP/SIM/Paspor) dan kartu pengunjung.
  3. Pengunjung wajib mendaftar melalui layanan pendaftaran kunjungan online atau loket pendaftaran pada hari kunjungan.
  4. Setiap warga binaan maksimal menerima 2 orang pengunjung setiap sesi kunjungan.
  5. Pengunjung dilarang membawa makanan/minuman kemasan pabrik, telepon seluler, dan barang terlarang lainnya.
  6. Pengunjung wajib mengikuti pemeriksaan badan dan penggeledahan sesuai prosedur keamanan.

Alur Layanan Kunjungan

  1. Pengunjung mendaftar secara online atau pada loket pendaftaran kunjungan.
  2. Petugas melakukan verifikasi data pengunjung dan warga binaan yang akan dikunjungi.
  3. Pengunjung menyerahkan identitas asli dan menerima kartu pengunjung.
  4. Pemeriksaan keamanan (body checking dan pemeriksaan barang bawaan) oleh petugas.
  5. Kunjungan dilaksanakan pada ruang kunjungan sesuai jadwal yang ditentukan.
Layanan Warga Binaan

Layanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Pemenuhan hak dasar dan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan.

IG

Integrasi

Permohonan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas. Termasuk pembuatan Surat Jaminan Keluarga.

Isi formulir Surat Jaminan →
ILB

Permohonan Izin Luar Biasa

Permohonan izin keluar lapas untuk kepentingan mendesak dan kemanusiaan. Termasuk pembuatan Surat Jaminan Keluarga.

Isi formulir Surat Jaminan →
MO

Monitoring Usulan Integrasi

Pantau progres usulan integrasi: dari Permintaan Litmas, Sidang TPP UPT, Usulan ke Pusat, Verifikasi, sampai Terbit SK.

Cek progres usulan →

Jenis Layanan

  • Titipan barang untuk warga binaan (sabun, odol, pakaian, dan kebutuhan pokok lainnya) dilayani pada hari kerja.
  • Layanan video call bagi keluarga yang tidak dapat hadir secara tatap muka.
  • Layanan kesehatan awal melalui poliklinik lapas dan rujukan ke rumah sakit.
  • Layanan pendampingan hukum dan asistem pembebasan bersyarat/cuti bersyarat.
  • Program pembinaan keterampilan: menjahit, pertanian, pengelasan, dan bimbingan rohani.

Layanan Video Call

Bagi keluarga yang berdomisili jauh dan tidak dapat hadir secara langsung, lapas menyediakan layanan komunikasi video dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengajuan disampaikan kepada petugas layanan kunjungan pada hari kerja.
  2. Pemohon melampirkan identitas dan data warga binaan yang akan dihubungi.
  3. Jadwal video call ditentukan oleh petugas sesuai ketersediaan sarana dan keamanan.
  4. Durasi dan tata cara pelaksanaan diatur oleh petugas yang mendampingi.
Ajukan melalui halaman kontak