Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (0435) 821000 | [email protected]

PPID — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo merupakan unit yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan instansi.

Layanan PPID diselenggarakan sebagai pelaksanaan keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya.

  • Setiap pemohon informasi publik berhak memperoleh informasi sesuai ketentuan.
  • Permohonan informasi publik tidak dipungut biaya.
  • Informasi yang bersifat dikecualikan tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Daftar Informasi Publik

1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Jenis InformasiKeterangan
Profil dan struktur organisasi instansiDipublikasikan melalui website
Laporan kinerja instansiDiterbitkan setiap akhir tahun
Laporan keuangan dan realisasi anggaranDiterbitkan setiap periode pelaporan
Standar Operasional Prosedur (SOP) layananTersedia di setiap unit layanan
Data kepegawaian dalam angkaDiperbarui secara berkala

2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

Jenis InformasiWaktu Penyampaian
Informasi bencana atau keadaan daruratSegera setelah kejadian
Informasi gangguan layanan kunjunganSegera setelah kejadian
Informasi perubahan jadwal layananSegera setelah penetapan

3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Jenis InformasiKeterangan
Daftar warga binaan pemasyarakatanSesuai ketentuan perlindungan data
Daftar inventaris sarana dan prasaranaTersedia di Subbagian Tata Usaha
Perjanjian kerja sama layananTersedia di Subbagian Tata Usaha
Informasi tarif layanan (tidak dipungut biaya)Tersedia di unit layanan

Prosedur Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon informasi datang langsung ke desk layanan PPID Lapas Gorontalo dengan membawa identitas diri.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik.
  3. Bagi pemohon yang tidak dapat hadir langsung, permohonan dapat diajukan melalui surat atau surat elektronik resmi.
  4. Permohonan informasi publik tanpa biaya (gratis).
  5. Informasi yang bersifat dikecualikan tidak dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi yang Dikecualikan

  • Informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban lapas
  • Data pribadi warga binaan yang dilindungi peraturan perundang-undangan
  • Informasi rahasia negara sesuai ketentuan
  • Dokumen yang masih dalam proses penegakan hukum