PPID — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo merupakan unit yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan instansi.
Layanan PPID diselenggarakan sebagai pelaksanaan keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya.
- Setiap pemohon informasi publik berhak memperoleh informasi sesuai ketentuan.
- Permohonan informasi publik tidak dipungut biaya.
- Informasi yang bersifat dikecualikan tidak dapat diberikan kepada pemohon.
Daftar Informasi Publik
1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
| Jenis Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Profil dan struktur organisasi instansi | Dipublikasikan melalui website |
| Laporan kinerja instansi | Diterbitkan setiap akhir tahun |
| Laporan keuangan dan realisasi anggaran | Diterbitkan setiap periode pelaporan |
| Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan | Tersedia di setiap unit layanan |
| Data kepegawaian dalam angka | Diperbarui secara berkala |
2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
| Jenis Informasi | Waktu Penyampaian |
|---|---|
| Informasi bencana atau keadaan darurat | Segera setelah kejadian |
| Informasi gangguan layanan kunjungan | Segera setelah kejadian |
| Informasi perubahan jadwal layanan | Segera setelah penetapan |
3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
| Jenis Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Daftar warga binaan pemasyarakatan | Sesuai ketentuan perlindungan data |
| Daftar inventaris sarana dan prasarana | Tersedia di Subbagian Tata Usaha |
| Perjanjian kerja sama layanan | Tersedia di Subbagian Tata Usaha |
| Informasi tarif layanan (tidak dipungut biaya) | Tersedia di unit layanan |
Prosedur Permohonan Informasi Publik
- Pemohon informasi datang langsung ke desk layanan PPID Lapas Gorontalo dengan membawa identitas diri.
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik.
- Bagi pemohon yang tidak dapat hadir langsung, permohonan dapat diajukan melalui surat atau surat elektronik resmi.
- Permohonan informasi publik tanpa biaya (gratis).
- Informasi yang bersifat dikecualikan tidak dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi yang Dikecualikan
- Informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban lapas
- Data pribadi warga binaan yang dilindungi peraturan perundang-undangan
- Informasi rahasia negara sesuai ketentuan
- Dokumen yang masih dalam proses penegakan hukum